Dosen STEKOM Lolos Hibah Buku Ajar Dikti 2014

28 Oktober 2014 09:03:01, Submit:admin, Dilihat: 8365x

Sebagai dosen harus dapat menulis buku ajar. Hal ini terkait dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, termaktub pada pasal 12 ayat 3 yang mewajibkan dosen di perguruan tinggi wajib membuat buku ajar.

Sarwo Nugroho, S.Kom., M.Kom yang saat juga sedang menyelesaikan disertasi dalam studi Doktoral, adalah dosen tetap pada Prodi. Desain Grafis S1Sekolah Tinggi Elektronika dan Komputer PAT Semarang. Hasil penulisan buku ajar yang diusulkan untuk mendapat program hibah dari pemerintah telah lolos berdasarkan surat nomor 2744/E5.4/HP/2014 September lalu, dengan judul Buku Manajemen Warna dan Desain” yang ditandatangi oleh Direktur penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Kementrian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendreal Pendidikan Tinggi (KEMENDIKBUD DIKTI), dari 399 naskah buku ajar yang diusulkan, 100 naskah usulan disetujui sebagai penerima hibah.

“Dosen dituntut  siap tidak hanya mengajar, tapi juga dalam menyiapkan materi, seperti menulis buku ajar. Sebab, buku ajar merupakan jembatan penting antara mahasiswa dan dosen, yakni, sebagai salah satu referensi berupa monografi dari hasil penelitian. Tujuan adanya buku ajar, agar mahasiswa dapat belajar sendiri, serta lebih mendalami materi,” jelas Sarwo.

Ia menambahkan,   dosen berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan, yaitu dengan mengajar, menulis buku ajar, melengkapi materi, serta memperkaya buku. Sebab dengan memperkaya buku, ketika sebuah lembaga khususnya prodi ingin mengajukan akreditasi, buku ajar dapat menjadi nilai tambah berdasarkan hasil penelitian dosen. 

 
 


Kembali kehalaman sebelumnya   Print